Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencecar 38 pertanyaan kepada Selebgram Rachel Vennya pada Senin (1/11/2021). Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara (Jakut). "Intinya Rachel siap mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses yang berjalan," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021). Pertanyaan tadi seputar kronologi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Dia masih berstatus saksi dan akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Setelah diperiksa Rachel Vennya memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberikan pernyataan. Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB didampingi oleh manajer Maulida Khairunnia dan kekasih Salim Nauderer. Dia selesai menjalani pemeriksaan ini pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengemukakan hasil gelar perkara ini menyimpulkan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya telah terpenuhi. "Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.