Ecky Awal Mucharam Kritisi Kereta Cepat Pakai APBN

Ecky Awal Mucharam
Ecky Awal Mucharam
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (F-PKS), Ecky Awal Mucharam, melakukan kritikan keras terhadap penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Perpres ini merubah beberapa regulasi seperti proyek KCJB dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Hal ini berlawanan dengan peraturan sebelumnya," katanya pada Selasa (12/11/2021) Pasal 4 ayat 2 menyatakan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari APBN. Selain itu tidak mendapatkan jaminan Pemerintah. Ecky berpendapat penerbitan perpres baru hanya akal-akalan pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB. Skema pendanaan yang tertuang dalam perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN). "Hal ini akan membuat APBN semakin berat," ucapnya. Legislator asal Daerah Pemilihan III Jabar ini menilai proyek infrastruktur KCJB memiliki perencanaan yang tidak matang. Contohnya, tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. "Pemerintah memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat," tuturnya. Dalam proses pembangunannnya, ujar Ecky, KCJB mengalami pembengkakan biaya (cost over run). Awalnya, estimasi biaya proyek kereta cepat berkisar US$6,1 miliar. Kemudian, ini terjadi lonjakan sebesar US$4,9 miliar atau setara Rp69 triliun. "Lonjakan biaya yang muncul akibat perhitungan anggaran EPC yang tidak akurat, pengukuran lahan tidak tepat, keterlambatan proyek, serta biaya pendukung lainnya yang luput dianggarkan di awal," ujarnya. Ecky menganggap sebagai bukti buruknya perencanaan Pemerintah dalam proyek ini. Selain itu juga menuntut harus audit investigasi terhadap proyek yang disinyalir akan merugikan keuangan negara. "Kondisi tersebut jelas ironi dengan kondisi APBN yang saat ini masih harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN)," ucapnya. Untuk PC-PEN saja, ujar Ecky, APBN masih berdarah-darah. Meskipun terdapat pelonggaran defisit yang mengakibatkan utang melonjak tajam. Beberapa hak rakyat kecil masih harus dipangkas dengan pengurangan berbagai subsidi. Penambahan beban pajak harus dirasakan masyarakat, karena kebijakan ekstensifikasi pajak akibat shortfall yang kian dalam. "Artinya alokasi APBN untuk hal yang tidak esensial dan lebih kepada pemenuhan hasrat Pemerintah dalam membangun proyek KCJB tersebut, akan mencederai asas atau nilai keadilan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945," katanya.