Pemerintah Tidak Tepat Tangani Pandemi Covid-19

Mukhamad Misbakhun
Mukhamad Misbakhun
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah dinilai menerbitkan kebijakan penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona) tidak sesuai dengan persoalan tersebut. Salahsatu hal yang dimaksud adalah penempatan dana di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Tidak ada negara G-20 atau anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan) yang mengatasi krisis pada masa pandemi ini dengan penempatan dana di bank," kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam 'Forum Diskusi Salemba bertema APBN Sebagai Sarana Pemulihan Ekonomi Nasional' di Jakarta pada Sabtu (29/8/2020).
Penempatan dana di bank-bank Himbara berpotensi bank-bank itu diperkirakan terguncang pada akhir Desember 2020. Karena, aturan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana negara itu harus masuk ke rekening pemerintah di Bank Indonesia pada 31 Desember atau tutup buku APBN.
“Bank yang tadinya mendapat dana penempatan suddenly shocked (tiba-tiba terguncang, Red) karena duitnya harus mengalir ke rekening pemerintah di bank sentral,” jelasnya.
Pada sisi lain penjaminan loss limit yang dilakukan kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menimbulkan ketidakpercayaan Kemenkeu kepada institusi lain.
BUMN yang dimaksud seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Selain itu pemerintah hanya memberikan bantuan kepada kalangan miskin dan sangat miskin. Padahal, kelas menengah baru juga membutuhkan bantuan. "Mereka ini agresif dalam konsumsi,” ucapnya.
Apalagi, bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dan sangat miskin tidak bisa meningkatkan daya beli untuk konsumsi secara langsung. Selama ini pemerintah hanya mengandalkan utang saat menghadapi keterbatasan dana.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan pelonggaran kuantitatif atau quantitative easing (QE) berbentuk cetak uang. Namun, pemerintah tidak melakukannya. (moc)