Simak Ketentuan Pengunjung Masuk Mal Taman Anggrek

Taman Anggrek
Taman Anggrek
Gemapos.ID (Jakarta) - Mal Taman Anggrek mulai sesuai dengan ketentuan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada Selasa (10/8/2021) mulai jam 10.00 sampai 20.00 WIB Namun, mal ini tetap memberlakukan beberapa syarat bagi warga yang ingin berkunjung keTaman Anggrek seperti surat keterangan sudah vaksin Covid-19. "Tapi harus cek kartu vaksin dari pemerintah, jadi ada semacam chek in - chek out memastikan mereka sudah verify," kata Elvira Indrasari, Humas Taman Anggrek pada Selasa (10/8/2021). Pengunjung yang dapat masuk hanya yang berusia 12 sampai 70 tahun. Selain itu kapasitas mal hanya bisa menerima 25% pengunjung sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Seluruh pengunjung yang datang diharapkan mematuhi protokol di kesehatan, sehingga tidak timbul klaster baru di dalam mal. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengatakan PPKM level 4 diperpanjang kembali. Pemerintah mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi dengan beberapa syarat di beberapa kota. Syarat-syarat tersebut seperti mal hanya menampung 25% pengunjung dari kapasitas utama dan seluruh warga yang datang harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.