Simak Ketentuan Pengunjung Masuk Mal Taman Anggrek
Seluruh pengunjung yang datang diharapkan mematuhi protokol di kesehatan, sehingga tidak timbul klaster baru di dalam mal. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengatakan PPKM level 4 diperpanjang kembali. Pemerintah mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi dengan beberapa syarat di beberapa kota. Syarat-syarat tersebut seperti mal hanya menampung 25% pengunjung dari kapasitas utama dan seluruh warga yang datang harus menunjukkan surat keterangan sudah divaksin.