Kompolnas Usulkan Tiadakan Hak Penyelidikan dan Penyidikan di Tingkat Polsek
“Jadi tidak perlu diberi target harus menyelesaikan perkara pidana, nanti malah cari-cari sendiri hal-hal kecil yang seharusnya diselesaikan berdasarkan asas kekeluargaan dan restorative justice dijadikan perkara biar ada prestasinya,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD. “Itu belum keputusan tapi usul dari Kompolnas dan saya adalah Ketua Kompolnas sehingga saya menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama. Saya sebagai ketuanya menyampaikan ke Presiden tadi dan Presiden menyatakan akan diolah oleh Kepresidenan untuk kemudian kalau sudah oke kita jalan,” sambungnya.(AAN)