Menkopolhukam Tangani HRS Kontraproduktif

Teguh P Nugroho2
Teguh P Nugroho2
Gemapos.ID (Jakarta) - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah lemah guna mengantisipasi kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal ini berakibat terjadi beberapa pelanggaran dan pembiaran yang dapat memunculkan klaster baru Covid-19. "Ombudsman menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah tergagap dalam mengantisipasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta pada Senin (16/11/2020). Apalagi, Menkopolhukam Mahfud MD melakukan pendekatan konfrontatif yang fokus pada penggiringan isu apakah Shihab dideportasi akibat melebihi ijin tinggal saat kembali ke Tanah Air menjadi kontraproduktif. Pendekatan ini justru mendorong simpatisan HRS berbondong-bondong menjemput dia di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, di Banten. Padahal, bandara itu adalah obyek vital nasional yang harus dijamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran operasionalisasinya. "Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini juga terdapat Polres Bandara Soekarno-Hatta yang tergabung ke dalam Polda Metro Jaya," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah harus fokus meredam glorifikasi kepulangan HRS termasuk pendekatan konsiliatif. Pilihan Polri untuk melakukan diskresi berupa pengamanan bukan penghalauan merupakan tindakan paling rasional. "Hal ini mencegah terhambatnya pelayanan publik yang lebih luas akibat potensi bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan Polri," jelasnya. Ombudsman juga menilai Pemprov DKI Jakarta lambat mengantisipasi tersebut. Apalagi, ketika Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, justru menghadiri acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta pada Jumat (13/11/2020) yang dihadiri HRS. Selain itu kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke rumah Shihab, di  Petamburan, Jakarta Pusat tidak mengindahkan imbauan wali kota Jakarta Pusat. Ombudsman menyayangkan kedatangan Anies ke kediaman Shihab pada Selasa malam (10/11/2020), karena HRS harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Ketentuan isolasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari pembagian 20.000 masker lengkap oleh Satgas Penanganan Covid-19. Mereka seharusnya mencegah kerumunan massa guna menguangi penyebaran Covid-19. Teguh menyebutkan Satgas Penanganan Covid-19 memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat kerumunan massa. Pengenaan denda sebesar Rp50 juta hanya sebagai sanksi administratif dan pemenuhan kewajiban administrasi saja "Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, masyarakat dipersilahkan untuk melakukan pengumpulan massa, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta," tandasnya. (moc)