Tujuh Pejabat Pemprov DKI Terpapar Covid-19

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah pejabatnya terjangkit Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Mereka tidak diketahui secara pasti terkena virus tersebut. "Para pejabat tersebut kena tidak di kantornya saja, tapi juga di rumah, fasilitas umum, pasar, dan lokasi lainnya,' kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta pada Kamis (27/8/2020). Paparan Covid-19 diklaimya dapat terkena kepada siapapun termasuk pejabar Pemprov DKI Jakarta. Jadi, siapapun bisa mengalaminya. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membenarkan sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta terkonfirmasi positif setelah beberapa pekan terakhir dilakukan uji usap (swab test) di lingkungan pegawai oleh pemprov. Kebijakan ini guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara aman dan nyaman. "Mereka yang diduga positif COVID-19 itu saat ini melakukan isolasi mandiri dan tetap menjalankan tugas dari rumah. Karena mereka tidak ada gejala apapun, sehingga mereka tetap bertugas meskipun tanpa interaksi langsung di kantor," ucapnya. Sejumlah pejabat yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut, yaitu: - Asisten Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta, Reswan W. Soewaryo; - Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Premi Lesari; - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Provinsi DKI Jakarta, Hendra Hidayat; - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzy Marsitawati; - Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasruddin; - Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah Idris; dan - Ketua TGUPP, Amin Subekti. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memasifkan pengujian dan melakukan pelacakan selama masa pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh untuk memutus mata rantai penularan, serta mempersiapkan penanganan melalui kapasitas ruang isolasi, dan ICU di RS Rujukan khusus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu akan terus ditingkatkan penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan pegawai seperti penyemprotan disinfektan secara rutin. Kemudian, mewajibkan pegawai menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. (din)