Simak Aturan Baru Perusahaan Sektor Nonesensial Saat PPKM Level 3

balai kota
balai kota
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan perusahaan dari sektor non-esensial bisa memberlakukan work from office/WFO (kerja dari kantor) sebesar 25% dari total kapasitas pegawai. Namun, mereka harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan menerbitkan aturan tersebut melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3. Hal ini mengatur, perusahaan wajib menyediakan papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja. Pegawai yang bekerja dari kantor wajib memindai sertifikat vaksinasinya pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, perusahaan sektor non-esensial tidak dizinkan bekerja dari kantor. mereka work from home/WFH (bekerja dari rumah) sebesar 100%. Sementara itu untuk perusahaan sektor esensial aturannya masih tetap sama yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas hingga 50%. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Kemudian, 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran, makan karyawan tidak bersamaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100%. Untuk layanan administrasi sektor kritikal di luar bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban, diberlakukan maksimal 25% pegawai.