55,69% Anggota DPR Sudah Kirim LHKPN ke KPK
Para penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaannya dari mana saja lewat aplikasi e-LHKPN KPK. para wajib lapor tak perlu datang langsung ke KPK. Ipi mengatakan penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah memegang jabatan. Dia mengingatkan para pejabat itu melapor kekayaan secara jujur. "KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," jelasnya.