Anies Ubah Kebijakan Rumah DP 0%
Kepgub tersebut memiliki empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan. Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun. Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun."Itu sudah lama, udah lama, Kepgub berapa, nanti saya infokan. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP0, yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko ketika dikonfirmasi Selasa (16/3).Sarjoko tidak menampik bahwa perubahan peraturan ini demi memperluas akses masyarakat untuk mendapati hunian ini, termasuk masyarakat yang berpenghasilan Rp7 hingga Rp14 juta per bulan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan perihal perubahan kebijakan pemerintah provinsi (pemprov) yang memperbolehkan warga berpenghasilan Rp14 Juta (dua dijit) memiliki hunian murah dalam Program Rumah DP Rp0 yang sebelumnya dijanjikan pada masa kampanye untuk warga berpenghasilan rendah. Meskipun ditandatangani pada Juni 2020, namun Kepgub yang mengubah batasan penghasilan bagi warga untuk memiliki rumah DP Rp0 yang semula diterapkan Rp7 juta kini diubah menjadi Rp14 juta sebulan tersebut, baru ramai dibicarakan beberapa hari ini lantaran juga ramainya berita mengenai kasus korupsi lahan DP Rp0 yang menyeret PPT Sarana Jaya.