Pernikahan Dini Meningkat Saat Pandemi

Kawin-Dini
Kawin-Dini
Gemapos.ID (Jakarta) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pemuda dan Olah Raga RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI serta Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak hanya berdampak pada ekonomi dan aktivitas sosial saja namun hal ini juga mempengaruhi peningkatan kasus pernikahan dini di Indonesia. Sekitar 34.000 dispensasi kawin sepanjang Januari-juni 2020 dengan 60% didominasi oleh anak dibawah usia 18 tahun. Pernikahan usia dini inimerupakan masalah lama di indonesia, namun angkanya masih tergolong besar hingga sekarang. Alasan diberikannya dispensasi ini adalah masalah yang timbul akibat pandemi yakni karena penutupan sekolah yang menyebabkan minimnya aktifitas, kemudian dipengaruhi aturan beragam norma di wilayah setempat, hingga persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi. Majelis Ulama Indonesia mempertegas bahwa tujuan suatu perkawinan dalah untuk mencapai kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa. Dengan demikian, permasalahan yang timbul akibat ketidaksiapan dan ketidak cakapan buntut dari pernikahan dini. Disamping itu, Semua elemen juga harus bersinergi baik pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun masyarakat, dengan cara meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya kesiapan fisik, mental, spiritual, sosial-budaya, dan ekonomi dalam perkawinan agar perkawinanan bahagia dan kekal, serta menghasilkan generasi penerus yang saleh dan unggul. MUI bersama 8 kementerian terkait bersinergi dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang rencananya dicanangkan pada Kamis 18 Maret 2021. Dalam seminar tersebut akan ditandatangani oleh delapan menteri terkait.(aan)