BPJS Defisit Rp6,36 Triliun
Incurred but not reported (IBNR) merupakan klaim yang sudah terjadi namun belum ditagihkan fasilitas kesehatan. Dengan demikian, aset bersih masih negatif atau defisit Rp6,36 triliun sehingga kondisi keuangan dana jaminan sosial belum 'sehat' sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, kondisi keuangan dana jaminan sosial kesehatan bisa dikatakan aman jika memiliki aset yang mencukupi estimasi pembayaran klaim 1,5 bulan ke depan atau sekitar Rp13,93 triliun.Jika ada aset netto sebesar Rp13,93 triliun, maka dana jaminan sosial kesehatan bisa dipersepsikan aman. Namun, sekarang BPJS Kesehatan masih defisit Rp6,36 triliun. Dirut BPJS mengatakan terjadi gagal bayar pada 2019 sampai sebesar Rp15,508 triliun. Pada Januari-Juni 2020 masih terjadi gagal bayar. Tetapi, mulai Juli 2020 dan seterusnya, tidak terjadi gagal bayar. "Tahun-tahun sebelumnya memang terjadi gagal bayar di BPJS Kesehatan artinya sudah waktunya rumah sakit itu klaim dan sudah beres klaimnya itu kita belum bisa bayar jadi gagal bayar," tukasnya