Kementerian Kominfo Diminta Investigasi BPJS Kesehatan

Farah Puteri
Farah Puteri
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi I DPR dari F-PAN, Farah Puteri Nahlia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya memblokir situs penyedia jual-beli data saja. Namun, kementerian ini melakukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder "Hal ini untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data," katanya pada Selasa (25/5/2021). Sebelumnya, Raid Forums memiliki dan memperjualbelikan data pribadi sebanyak 279 juta WNI. Setelah dinvestigasi data ini identik dengan yang dimiliki BPJS Kesehatan. Kebocoran data pribadi di BPJS Kesehatan bukan kali pertama terjadi di Indonesia, sehingga RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU. RUU PDP Pasal 64 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. "Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," ujarnya. Dengan demikian, kebocoran data pribadi telah merebut hak kendali atas data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Kabareskrim Polri telah meminta klarifikasi pejabat bidang operasional teknologi informasi BPJS Kesehatan guna menuntaskan kasus dugaan kebocoran data 279 juta WNI. "Nanti dilihat, ada kemungkinan-kemungkinan itu (peretasan) akan dilihat penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Bridjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta pada Senin (24/5/2021). Bareskrim juga mendalami penyebab dugaan kebocoran data 279 juta WNI dan siapa yang menjualbelikan data pribadi WNI.tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menyelidiki dugaan kebocoran data 279 juta Warga Negara Indonesia (WNI). Badan ini juga melakukan investigasi dan penelusuran jejak digital. "Kami lakukan mitigasi hal yang mengganggu keamanan data dalam layanan dan proses administrasi," kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Selasa (25/5/2021). Dengan demikian, BPJS Kesehatan belum bisa memberitahukan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan kebocoran data 279 juta WNI.