Bagaimana Proses Transaksi Tanah Tanpa Melampirkan BPJS Kesehatan?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan tetap memproses jual beli ytanah sambil menunggu persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan tetap memproses jual beli ytanah sambil menunggu persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi tanah tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.

“Ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta pada Rabu (23/2/2022).

Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan di lapangan. Kementerian ini juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," ucapnya.

Suyus Windayana mengemukakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dia akan tetap memproses berkas jual beli WNI sambil menunggu pembuatan kepesertaan JKN.

"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," tuturnya.

Penambahan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak mengubah skema proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk WNI akan tetap menjadi prioritas. 

"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," ucapnya.

Beberapa persyaratan berkas yang diperlukan untuk jual beli tanah bukan hanya kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ke depan persyaratan melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem daring yang terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Pemberlakuan sistem daring akan dilakukan secara bertahap.

Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah satu juta orang sesuai catatan transaksi jual beli tanah setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3%, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," tuturnya.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyebutkan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (ant/moc)