Aksi Kementerian ATR/BPN Selama Pandemi Covid-19

sofyan djalil3
sofyan djalil3
Gemapos.ID (Jakarta)-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan relaksasi atau keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona). Kebijakan itu berupa perpanjangan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang habis pada April 2020. Para pelaku usaha bisa mengurusnya sampai akhir 2020. Bahkan,  jika itu tidak memungkinkan melihat situasi dan kondisi pandemi covid-19, maka ini dapat diurus setelah pandemi covid-19 berakhir di Indonesia. “Kami tidak inginkan satu pun perusahaan melakukan PHK. Kami harapakan tidak ada perusahaan yang terganggu aktivitas bisnisnya karena layanan pertanahan yang tidak optimum," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (17/4/2020). Untuk layanan-layanan lain tetap diberikan Kementerian ATR/BPN sampai sekarang, tapi itu dilakukan secara digital. Berbagai layanan itu adalah pendaftaran hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, peralihan hak tanggungan, serta perubahan nama kreditor dan penghapusan hak tanggungan. Menyoal bank tanah diakui mengalami penundaan pembahasan akibat pandemi covid-19. Namun, ini tetap dipatok selesai pada akhir 2020. “Jika covid-19 masih berlangsung maka akan ditunda tahun depan,” ujarnya. Hal lain yang diungkapkan Sofyan adalah refocusing (penyesuaian postur anggaran) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 dilakukannya pada saat pandemi covid-19. Hal itu berupa pemangkasan dana sebesar Rp1,9 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hal itu berupa biaya-biaya yang berkaitan dengan manajemen pendukung. “Pos terbesar yang terdampak pemangkasan anggaran ialah pos kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan dinas hingga biaya-biaya rapat, hasil penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya. Walaupun demikian hitungan pemangkasan anggaran tersebut masih bersifat gelondongan yang akan disisir secara rinci yang ditarget rampung pada Senin (21/4/2020). Hal ini akan didasarkan oleh program-program yang telah disesuaikan oleh kantor-kantor wilayah (kanwil). Pemotongan anggaran ini akan disesuaikan dengan ketetapan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (mam)