Kementerian ATR/BPN Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

21-28-16-600600p662EDNmainimg-IMG-20200324-WA0059
21-28-16-600600p662EDNmainimg-IMG-20200324-WA0059
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu komponen pemerintah hadir untuk membantu percepatan penanganan Covid-19. Pimpinan serta jajaran Kementerian ATR/BPN membahas upaya tersebut melalui video-conference, Senin (23/03/2020). Rapat tersebut menyepakati beberapa poin penting yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.   Sesuai dengan edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan juga edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, akan dilakukan realokasi anggaran dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).   “Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari Belanja Operasional dan juga Belanja Perjalanan Dinas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.   Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan Social Distancing. Kementerian ATR/BPN akan memaksimalkan penggunaan E-office dan juga sudah memberlakukan Work From Home.   Aplikasi E-Office ini telah digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dengan aplikasi ini pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan secara elektronik, sehingga kegiatan perkantoran akan menjadi efisien dan tanpa menggunakan kertas (paperless).   Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.   “Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.   Selain upaya-upaya tersebut, masih dalam rangka Social Distancing, layanan kantor pertanahan dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan. Disamping itu, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik.(AAN)