Peserta JKN Terinfeksi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Muhadjir_Effendy
Muhadjir_Effendy
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko) PMK menyatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjangkit corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) akan ditanggung biaya pengobatannnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Klaim ini akan dilakukan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit (RS) di mana pasien peserta JKN dirawat. “Kami telah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mendesain prosesnya yang bekerja sama dengan beberapa kementerian, antara lain, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Menteri Koordinator (Menko) PMK, Muhadjir Effendy di Jakarta pada Senin (23/3/2020). Dengan begitu biaya perawatan tidak diambil dari dana yang terdapat di BPJS Kesehatan. Namun, ini diperoleh dari Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai dana tambahan baru. “Proses pembayaran akan dilakukan secepatnya demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima,” ucapnya. Proses penyaluran penyaluran akan diiringi dengan pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dilakukan dengan memperbaiki cash flow (arus kas) BPJS Kesehatan yang dapat dipakai membayar tunggakan ke RS. Fachmi Idris, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan menanggapinya dengan verifikasi akan dilakukan kepada RS yang sudah merawat pasien tertular covid-19. Jadi, BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pembayaran tersebut  “BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” jelasnya. (mam)