Begini Penjelasan Pembiayaan Covid-19 dengan Kartu BPJS Kesehatan Tahun Depan

"Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada Jumat (30/12/2022).
"Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada Jumat (30/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 mulai 2023 disamakan dengan jenis penyakit 

"Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada Jumat (30/12/2022). 

Mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan n secara mandiri dan jasa asuransi swasta.

"Nanti akan mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya," ujarnya. 

Pada kesempatan terpisah Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menambahkan pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 saat sudah dinyatakan status endemi.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover. Tentu mekanisme pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujarnya. 

Sistem INA-CBG'S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.

Biaya pasien Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan seperti apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan, atau pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran khusus penanganan pandemi Covid-19 pada 2023. Tapi, anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun pada 2023 atau naik lebih tinggi dibandingkan 2022 yang sebesar Rp133 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penambahan anggaran kesehatan reguler itu bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan. (ant/din)