Kota Tua Ditetapkan Sebagai LEZ
"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerpan kebijakan Low Emission Zone dan menyesuaikan pengalihan arah lalulintas yang ditetapkan," Kata Syafrin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat(5/2/2021) Sementara itu, Pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir di taman Kota Intan dan Pelataran parkir Glodok. Dalam instagram resminya, Dishub menerangkan sejumlah rute yang dialihkan hanya diperbolehkan pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus. Sedangkan Lalu lintas arah jalan kemukus ditutup dikecualikan bagi kendaraan yang beraktivitas di jalan kampung Brandan. (m4)