Sita Aset Korupsi Jangan Rugikan Pihak Ketiga

Yenti Garnasih
Yenti Garnasih
Gemapos.ID (Jakarta) - Penyitaan aset yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus hati-hati. Karena, hal ini bisa merugikan pihak ketiga yang beriktikad baik seperti para nasabah pemegang polis dan investor yang memiliki rekening efek atau saham di pasar modal. "Hal itu bisa mengganggu upaya pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi," kata Pakar TPPU, Yenti Ganarsih di Jakarta pada Sabtu (30/1/2021) Selain itu berbahaya lantaran menyangkut persepsi dan kepercayaan publik, khususnya investor terhadap pasar modal. Bahkan, ini bisa mengganggu upaya pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi. Yenti meneruskan ketidakhati-hatian dalam penyitaan aset yang berkaitan dengan TPPU berpotensi menimbulkan double punishment oleh negara dalam satu perkara korupsi. Penyidik memberlakukan Pasal 18 UU Tipikor sebagai persiapan uang pengganti. Contohnya,  jumlah aset yang disita dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp18 triliun yang melebihi kerugian negara berdasarkan audit BPK sebesar Rp16,8 triliun. Penanganan tidak hanya menyangkut upaya pemberantasan korupsinya, tetapi juga bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik yang ikut terkena dampak. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengaku pemahaman atau cara pandang yang salah dari aparat penegak hukum dalam penyitaan aset pihak ketiga. Hal ini tidak hanya terjadi dalam kasus Jiwasraya, tetapi juga kasus penggelapan di First Travel beberapa tahun lalu. "Dalam kasus tersebut penyidik merampas aset yang notabene berasal dari dana milik korban penipuan untuk diserahkan ke Negara," jelasnya. Penyidik`menangani beberapa kasus cenderung lebih mendahulukan penyitaan tanpa memeriksa atau memverifikasi apakah aset-aset tersebut terkait dengan hasilTPPU. Kondisi ini menimbulkan masalah baru seperti keberatan sita dari pihak ketiga. Sedikitya 83 keberatan sita dari pihak ketiga akibat penyitaan aset Jiwasraya. Pasal 19 UU Tipikor memberikan ruang bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan mengajukan keberatan. "Di satu sisi putusan yang mengabulkan gugatan keberatan, seperti apa mekanisme putusannya, karena sampai saat ini tidak hukum acara yang mengatur mengenai gugatan keberatan tersebut," tandasnya. (moc)