Polri Rekonstruksi Kasus Penembakan Senpi

Polres Kota Surakarta
Polres Kota Surakarta
Gemapos.ID (Solo) - Satreskrim Polres Kota Surakarta menggelar rekonstruksi adegan kasus penembakan dengan senjata api (senpi) oleh tersangka Lukas Jayadi (72), Dia adalah warga Jebres di jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Kasus penembakan Lukas terhadap seorang pengusaha di Solo diawali ketika tersangka memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau rumah miliknya. Rekonstruksi diakhiri setelah tersangka melakukan penembakan ke arah mobil korban yang berhasil keluar dari lokasi kejadian. Dia ke arah kanan untuk meminta pertolongan di Mako Brimob Detasemen C Polda Jateng yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka Lukas tersebut dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang rencana tindak pidana pembunuhan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Surakarta berhasil menangkap seorang pelaku kasus penembakan mobil Toyota Alphard warna hitam Nopol AD-8945-JP di Jalan Monginsidi, Banjarsari. Dari tangan tersangka disita barang bukti sepucuk pistol jenis volter kaliber 22 milimete, tiga magazine, dan 62 butir peluru yang belum dipakai. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut. (m3)