Kasus Diskriminasi Terhadap Natalius Pigai

natalius pagai
natalius pagai
Gemapos.ID (Jakarta) Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan melakukan tindak rasisme dengan menyandingkan foto Natalius Pigai dengan Gorila. Dalam keterangan foto tersebut ia menyinggung tentang Pigai yang tidak ingin divaksin. “Edodoeee pace. Vaksin ko bukan Sinovac tapi ko punya sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulisnya di laman facebooknya. Dalam gambar tersebut juga foto Pigai dan Gorila tersebut dibuat seakan-akan berdialog dengan menyematkan kata-kata sebagai berikut di foto Pigai, “Drun yuk kita beli vaksin COVID19 dari luar negeri. Pemerintah punya diragukan”. Sementara dalam foto Gorila tersebut terdapat kata-kata sebagai berikut, “kaka vaksin kita bukan sinovac/pfizer. Vaksin kita vaksin rabies.” Hal ini pun menimbulkan reaksi publik, tidak terkecuali Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, menunjukkan kebencian terhadap orang lain karena perbedaan ras dan etnis dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan atau disebarluaskan di temam umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat dan dibaca oleh orang lain termasuk ke dalam tindakan diskriminasi. Menurutnya tindakan Ambroncius tidak menggambarkan kebhinekaan Indonesia yang harusnya menghargai perbedaan ras, suku, etnis, agama, gender, dan disabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa. “Setiap perbedaan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif sebab hal tersebut bertentangan dengan turan yang ada. Khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujarnya dalam siaran pers KSP pada Senin (25/1/2021) di Jakarta. Kebhinekaan di Indonesia juga dijamin di Indonesia melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu Jaleswari meminta Polri untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum dalam kasus ini. “Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompk untuk tidak bermain api dengan SARA karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa,” tegasnya. Pigai sendiri diketahui adalah pria asli Papua yang lahir di Paniai, Papua pada 25 Desember 1975. Ia adalah seorang aktivis Indonesia dan pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada masa kepemimpinan Alhilal Hamdi dan Jacob Nuwa Wea tahun 1999 sampai tahun 2004 dan masih bekerja sebagai aparatur sipil negeri di kementerian yang sama. (m3)