Polri Terapkan Konsep Presisi Kasus Ambroncius

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Polri akan menerapkan konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (presisi) dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme. Hal ini dilakukan kepada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. "Bentuk prediktif itu terwujud sejak postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan (AN) pada 24 Januari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Minggu (25/1/2021). Polisi sudah melihat hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut. Setelah dilakukan analisis oleh Siber Bareskrim Polri pada 24 Januari 2021 bahwa akun rasisme tersebut di media sosial yaitu Facebook atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas. Kemudian, analisis dilakukan polisi sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut. Setelah laporan terjadi di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri mengambil alih kasus itu. Bareskrim Polri bertindak cepat untuk memproses perkara ini antara lain memanggil AN dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli. Lembaga ini akan melakukan transparansi berkeadilan memproses hukum kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut. Konsep presisi kali pertama digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani rangkaian fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021). (moc)