Beberapa Maskapai Langgar Aturan TBB/TBA Disanksi

pesawat
pesawat
Gemapos.ID (Jakarta) Sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021 diberitakan terdapat beberapa maskapai penerbangan menjual tiket di bawah ketentuan tarif batas bawah (TBB) yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Diketahui dari laman penjualan tiket daring, pada 12 Januari 2021, Citilink mematok harga Rp423.300 dan Lion Air mematok harga Rp.358.400 untuk rute Jakarta-Bali. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute tersebut adalah Rp501.000. Sampai saat ini (25/1/2021) terpantau dari laman yang sama, Lion Air mematok harga tiket sebesar Rp421.000 dan Batik Air mematok harga Rp483.000. sementara itu tiket untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok seharga Rp308.000 oleh Lion Air dan Rp395.100 oleh Batik Air. Padahal TBB tiket yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 untuk rute Jakarta-Surabaya adalah Rp408.000. Oleh karena itu menurut pengamat penerbangan Alvin Lie peraturan TBB dan TBA perlu dievaluasi, apalagi dengan adanya kondisi pandemi seperti saat ini. “Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar uang rupiah, dan biaya operasional,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa harusnya ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub jika ditemukan ada maskapai yang menjual tiket di bawah ketentuan TBB. Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan TBB hanya kebijakan eksekutif. “Dengan begitu peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi bahkan dibatalkan,” jelasnya. Sementara itu ketentuan TBA diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar melindungi konsumen dari pembebanan biaya-biaya di luar batas wajar. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto juga menegaskan akan melakukan sanksi pembekuan izin rute terhadap maskapai yang menjual tiket di bawah TBB. TBA dan TBB sendiri menurutnya bertujuan agar tidak adanya persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan pemberian perlindungan pada konsumen. “Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ujarnya. Sanksi ini akan dijatuhkan pada beberapa maskapai yang melakukan rute Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. (m3)