Kasus Diskriminasi Terhadap Natalius Pigai
Menurutnya tindakan Ambroncius tidak menggambarkan kebhinekaan Indonesia yang harusnya menghargai perbedaan ras, suku, etnis, agama, gender, dan disabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa. “Setiap perbedaan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif sebab hal tersebut bertentangan dengan turan yang ada. Khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujarnya dalam siaran pers KSP pada Senin (25/1/2021) di Jakarta. Kebhinekaan di Indonesia juga dijamin di Indonesia melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu Jaleswari meminta Polri untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum dalam kasus ini. “Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompk untuk tidak bermain api dengan SARA karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa,” tegasnya. Pigai sendiri diketahui adalah pria asli Papua yang lahir di Paniai, Papua pada 25 Desember 1975. Ia adalah seorang aktivis Indonesia dan pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada masa kepemimpinan Alhilal Hamdi dan Jacob Nuwa Wea tahun 1999 sampai tahun 2004 dan masih bekerja sebagai aparatur sipil negeri di kementerian yang sama. (m3)