Swasta Tak Diizinkan Gelar Vaksin Covid-19 Mandiri

Dante Saksono Harbuwono.3
Dante Saksono Harbuwono.3
Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk membuka akses bagi kalangan swasta agar bisa melakukan vaksin secara mandiri. Langkah ini guna mempercepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Namun, pemerintah tidak membuka peluang bagi perusahaan swasta melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Pemerintah menetapkan prosedur vaksinasi Covid-19 secara gratis dari pemerintah. “Sementara ini Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Pemerintah melakukan program vaksinasi Covid-19 secara terorganisir dan didata melalui sistem. Pendataan ini melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang akan divaksin telah terdata di dalam Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Begitupula siapa yang telah melaksanakan vaksin Covid-19 akan didata kembali di dalam sistem. Masyarakat yang sudah terdaftar di sistem sebagai penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS untuk melakukan registrasi ulang. Masyarakat dapat memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi Covid-19 beserta dengan jadwal pelaksanaan saat melakukan registrasi ulang. Kemudian, peserta penerima vaksin akan mendapakan tiket elektronik berupa QR Code. Selanjutnya, QR Code, bersama KTP berfungsi sebagai salah satu syarat agar dapat mendapat vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan. Masyarakat yang telah divaksin Covid-19 akan mendapatan kode nomor dan sertifikat sebagai tanda bahwa ia telah mengikuti vaksinasi tersebut, (m4)