Omnibus Law Artikan UMKM Rumit

Sutrisno Iwantono
Sutrisno Iwantono
Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kriteria usaha mikro, kecil. dan menengah (UMKM) dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) lebih rumit. Hal ini berakibat UU Omnibus Law Ciptaker kehilangan esensi dibandingkan UU Nomor 2008 tentang UMKM Omnibus Law UU Ciptaker memuat kriteria UMUM yakni modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif. Kemudian, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja. "Undang-Undang UMKM cukup sederhana yaitu hanya dinilai dari aset dan omzet," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono di Jakarta pada Senin (13/10/2020). Esensi Omnibus Law UU Ciptaker membuat playing field yang mudah, sederhana, dan kondusif bagi seseorang yang mau berwirausaha, Kemudian, dia bisa menciptakan lapangan kerja. Iwantono mengkaji kriteria UKM di berbagai negara yang tidak menemukan kriteria sampai 9 elemen, rata-rata hanya 3 kriteria yakni aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja. Kriteria itu maksimum tiga elemen saja yaitu aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja. Untuk usaha kecil aset Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan tenaga kerja maksimum 40 orang. Jika angka ini dicapai lebih besar,maka ini masuk usaha menengah. (mam)