Arief Hidayat Diajukan Berhenti Dari TVRI

arief hidayat
arief hidayat
Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang surat pemberhentian dirinya. Surat pengajuan pemberhentian Arief sebagai anggota Dewas TVRI periode 2017-2022 dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan," katanya pada Senin (12/10/2020). Jokowi diharapkan dapat memberikan keputusan yang terbaik, bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI Pasal 26 menyebutkan 'bahwa segala tindakan/keputusan Dewasditetapkan secara kolegial melalui rapat/sidangnya. "Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subyektif-individual oleh anggota atau ketua," ujarnya. Kemudian, Ketua Dewas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewas secara formal dengan menandatangani surat/keputusan. Pasal 21 PP 13/2005 mengemukakan Anggota Dewas LPP TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya karena meninggal dunia dan mengundurkan diri. Selain itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan yang merugikan TVRI, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (din)