Pengusaha Minta Pembebasan Pajak

Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani
Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah menghapus atau mengurangi pembayaran pajak usaha mal (pusat perbelanjaan). Pemilik properti, mall, ritel, dan penyewa harus dibantu oleh pemerintah pusat dan daerah. "Bila usaha di dalam pusat perbelanjaan atau mall itu bisa tetap berjalan maka akan memberikan multiplier effect juga ke perekonomian di sekitarnya, seperti warung makan, transportasi, parkir hingga kontrak rumah," kata Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta pada Senin (18/1/2021). Penghapusan atau pengurangan pajak daerah bisa seperti pembayaran pajak restoran, pajak hotel, reklame, hiburan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Utuk pajak pusat seperti penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan, PPH Final Pasal 4 ayat 2 atau PPH Sewa. Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat menambahkan insentif pajak dapat mengurangi beban pengusaha pusat perbelanjaan sehingga dapat menjaga kelangsungan usaha di dalam mall. "Kami belum dapat insentif apapun, PPH sewa bisa diringankan sehingga pengusaha pusat perbelanjaan bisa bernafas," ucapnya. Masalah utama pusat belanja adalah trafik, pandemi, dan kebijakan PPKM, membuat trafik turun signifikan. Mereka sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha ritel di mal dengan membebaskan uang sewa. "Saat PSBB kami telah berbagi ke ritel bebaskan uang sewa antara enam sampai tujuh bulan beri uang sewa free," ucapnya. (mam)