Mau Beli Rumah Tahun Ini, Berikut Insentif dari Pemerintah

Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) pada 2022 selama sembilan bulan.
Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) pada 2022 selama sembilan bulan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) pada 2022 selama sembilan bulan.

Kebijakan ini untuk mempertahankan momentum pemulihan.

Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. 

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Menkeu) Febrio Kacaribu di Jakarta pada Selasa (8/2/2022). 

Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022 supaya semakin kuat, khususnya triwulan I dan II, sehingga perpanjangan insentif berada dalam keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Program ini berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat. 

Febrio mengemukakan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari penjualan rumah senilai Rp2 miliar dan penjualan rumah senilai Rp2 miliar-Rp5 miliar diberikan insentif DTP sebesar 25%.

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris. 

Selain itu penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. 

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022. 

"Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujarnya. (ant/mau)