Evi Nilai Pemecatan Arief Budiman Berlebihan

Evi Novida Ginting Malik2
Evi Novida Ginting Malik2
Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU merupakan bentuk putusan yang berlebihan. Karena, surat yang diterbitkan Ketua KPU Arief Budiman untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pembatalan SK pemberhentian dirinya. Presiden Joko Widodo melalui Mensekneg menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU. Surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU yang terdiri lima orang anggota. Hai itu membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU. "Surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga," ucapnya. Evi mengaku sedih atas keputusan DKPP lantaran Arief Budiman tidak harus menerima putusan tersebut. Dia sudah menjadi mitranya selama empat tahun. "Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan (ke PTUN Jakarta) di pagi hari nya via 'Ecourt'," ujarnya. DKPP menjatuhkan sanksi berat dan pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu lantaran mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Tindakan Arief menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI. Menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya. Arief juga dinilai terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU. Selain itu terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Jadi, DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.