Pemerintah Jepang dan Taiwan Tolak PMI
Disamping itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan pekerja dan penetapan negara tujuan. "Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono. Sementara itu, Pemerintah menetapkan 17 negara tujuan penempatan pekerja Indonesia yakni Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe. (ant/aan)