Pemecatan Ketua KPU Jangan Ganggu Kinerja

Azis Syamsuddin-dpr-gemapos
Azis Syamsuddin-dpr-gemapos

Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Azis Syamsuddin meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Hal yang dimaksud adalah pemecatan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP terkait duduk permasalahannya dengan transparan," katanya di Jakarta pada Rabu (13/1/2021). 

Namun, pemecatan Arief Budiman diharapkan tidak membebani dan menggangu kinerja KPU. Karena, lembaga ini sedang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan an pemberhentikan sanksi terhadap Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. 

Dia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Waktu itu Evi  mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan ini menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU. (m3)