Jawa-Bali PSBB Ketat 11-25 Januari 2021
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum, Kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri, dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota "Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi," jelasnya. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo. Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya serta di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.(mau)