Polri Siap Amankan Sidang Praperadilan MRS
Dia mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan MRS. Kejadian ini diharapkan tidak mengganggu sidang ,bahkan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat, Pengadilan Neger (PN)i Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum MRS pada Senin (4/1/2020) pukul 09.00 WIB. Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. Di adalah Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Kuasa hukum MRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap MRS, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar mengemukakan pendaftaran gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan untuk membela kepentingan hukum ulama. (mam)