Penahanan MRS Hingga 9 Februari 2021
Sebelumnya, sejumlah penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil ini memutuskan MRS sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. MRS disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Hal ini membuat MRS ditahan selama 20 hari mulai 12 Desember 2020-31 Desember 2020. (mau)