Reuters dan CNA Beritakan Pembubaran FPI

reuters2
reuters2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kantor Berita Reuters yang berasal dari London, Inggris memberitakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Organisasi ini dinilai sebagai organisasi garis keras. “Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud MD. Larangan kegiatan FPI dilakukan setelah pemimpinnya Rizieq Shihab kembali ke Indonesia pada November 2020. Saat itu pendukungnya menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. “Kembalinya Rizieq akan memanfaarkan kekuatan oposisi,” ujar Reuters. Channel News Asia (CNA) yang berkantor pusat di Singapura juga memberitakan pembubaran FPI di Indonesia. Kebijakan ini dinilainya sesuai hukum di sini. “Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab Front Pembela Islam,” tulisnya. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melarang semua kegiatan FPI. Kebijakan ini dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Nasional Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. (moc)