Penahanan MRS Hingga 9 Februari 2021

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) – Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak penandatanganan berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Walaupun demikian, penyidik tetap membuat BA perpanjangan penahanan. “Proses pemeriksaan terhadap tersangka MRS hingga saat ini belum selesai” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta pada Rabu (30/12/2020). Perpanjangan penahanan MRS berlaku selama 40 hari ke depan terhitung 1 Januari 2021-9 Februari 2021. Kebijakan ini diambil sesuai Pasal 24 KUHP. Sebelumnya, sejumlah penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil ini memutuskan MRS sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. MRS disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Hal ini membuat MRS ditahan selama 20 hari mulai 12 Desember 2020-31 Desember 2020. (mau)