Penyelenggara Maulid Diancam Pasal Berlapis

Yusri Yunus 2
Yusri Yunus 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan. Pasal lain yang disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas. "Apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Minggu (13/12/2020). Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi Muhammad, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan. Pasal 93 ancamannya satu tahun tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasil penyidikan. Dua tersangka lain yakni Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq. Kemudian, Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq yang belum menyerahkan diri ke polisi. (adm)