Polda Metro Jaya Akan Tangkap MRS

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) Polda Metro Jaya akan menangkap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) lantaran dia telah tetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020). "Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020). Pada kesempatan terpisah, tim kuasa hukum MRS, Aziz Yanuar, mengklaim kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Langkah ini dibuktikan kuasa hukum mengambil surat panggilan sebagai tersangka. "Misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat. Tim kuasa hukum MRS merasa proaktif berkoordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan MRS dan lima tersangka lainnya. Pemanggilan MRS sebagai tersangka dinilainya belum dilakukan Polda Metro Jaya. "Kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," jelasnya. MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (din)