Polri Segera Panggil HRS Terkait Prokes

mabes polri
mabes polri
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) segera dipanggil oleh penyidik Polri. Langkah ini untuk memberikan klarifikasi terkait acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jakarta pada Sabtu (14/11/2020). "Tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (16/11/2020). Penyidik juga akan memanggil Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Selain itu, pihak KUA termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan. "Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya. Acara resepsi pernikahan anak HRS dan Maulid Nabi Muhammad berakibat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan IHRS dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020. Denda ini berkaitan dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan anak HRS pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa. Menantu HRA, Hanif Alatas mengakudenda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkannya. Denda ini sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta akibat menimbulkan kerumunan massa saat acara pernikahannya. (mau)