Polri Segera Panggil HRS Terkait Prokes
Acara resepsi pernikahan anak HRS dan Maulid Nabi Muhammad berakibat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) dan IHRS dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020. Denda ini berkaitan dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan anak HRS pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa. Menantu HRA, Hanif Alatas mengakudenda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkannya. Denda ini sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta akibat menimbulkan kerumunan massa saat acara pernikahannya. (mau)