Produsen Masker Belum Wajib Ber-SNI
Masker tersebut juga harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku masker yang dipergunakan untuk bayi yang terbuat dari kain nir-tenun (nonwoven). SNI 8914:2020 menyebutkan masker kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum. Saat ini terdapat beberapa LSPro, baik milik pemerintah maupun LSPro swasta sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN," ujarnya. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung. (moc)