SNI Masker Kain Terdiri Dua Lapis

Nasrudin Irawan
Nasrudin Irawan
Gemapos.ID (Jakarta) - Belakangan penggunaan masker dengan jenis scuba dan buff dilarang saat hendak menaiki kereta api, pelarangan kedua jenis masker tersebut latas menimbulkan beberapa masalah bagi produsen masker scuba di beberapa wilayah Indonesia. Lantas seperti apa masker kain yang aman untuk digunakan selama masa pandemi virus Covid-19 Badan Standarlisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)  8914:2020 yang mengatur menganai masker kain. Masker ini harus memiliki minimal dua lapis kain. "SNI 8914:2020 menetapkan persayaratan mutu masker yang terbuat dari kain tanun  atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali,”  kata Deputi Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan. Ketentuan SNI masker ini disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 melalui penggunaan masker. Dalam ruang lingkup SNI tersebut terdapat pengecualian, yakni tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Standar ini juga dibuat dengan tujuan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya. Masker kain bisa berfungsi efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) agar tidak mengenai orang lain. Saat ini masker yang banyak beredar di pasaran adalah masker yang hanya terdiri dari satu lapis saja. Contoh salah satu jenis masker yang terdiri satu laois adalah masker scuba, atau buff Untuk itu pemilihan bahan masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernapas bervariasi tergantung pada jenis bahan maskernya. Dalam SNI  8914:2020, masker kain juga dibagi ke dalam tiga tipe, yakni tipe A masker kain untuk pengguna umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dan Tipe C untuk filtrasi partikel. Nasrudin juga menerangkan terkait masker kain yang harus dicuci setelah dipakai. Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya teidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel virus dan bakteri. Dengan ditetapkannya SNI masker kain ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19 serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan, yakni dengan menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. (m2)