Produsen Masker Belum Wajib Ber-SNI

Elis Masitoh2
Elis Masitoh2
Gemapos.ID (Jakarta) -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Jadi, hal ini masih bersifat sukarela bagi produsen di dalam negeri, "Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh di Jakarta pada Rabu (21/10/2020). Dengan demikian Industri Kecil dan Menengah (IKM) tetap bisa membuat masker dari kain, tetapi dianjurkan berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 . Jadi, masker ini tetap dapat beredar, tapi tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro). SNI 8914:2020 bagi masker dari kain mengklasifikasikan tiga tipe, yaitu tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Masker tersebut juga harus memiliki minimal dua lapis kain yang terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat tekstil. SNI 8914:2020 tidak berlaku masker yang dipergunakan untuk bayi yang terbuat dari kain nir-tenun (nonwoven). SNI 8914:2020 menyebutkan masker  kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum. Saat ini terdapat beberapa LSPro, baik milik pemerintah maupun LSPro swasta sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN," ujarnya. Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut. Bahkan saat perumusan SNI ini, sebagian besar pengujian kain dilakukan di laboratorium BBT Bandung. (moc)