KY Digugat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA
"Dengan UU KY tersebut yang menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD 1945," katanya. Status hakim ad hoc dan hakim agung berbeda dari aspek administrasi dan masa jabatan, sehingga hal itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Jadi, MK diminta menghilangkan kewenangan KY melakukan seleksi hakim ad hoc di MA lantaran bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (mam)Â