Tindak Tegas Lembaga Keuangan Tipu Masyarakat
Apabila suatu lembaga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apalagi lembaga ini terindikasi melanggar hak konsumen, maka dia dapat diawasi dan ditindaknya. "Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada," lanjutnya. (m1)