Investasi Kesehatan Dipacu dengan Stimulus Perizinan

BKPM
BKPM
Gemapos.ID (Jakarta)-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan dari data Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Kopi) dilaporkan sebanyak 23.487 pemohon Izin Operasional/Komersial (IOK) terdapat di sana pada periode 1-30 April 2020. Angka ini naik sebesar 26,5% dibandingkan sepanjang Maret 2020 yang mencapai 18.561 pemohon IOK. Walaupun demikian, jumlah IOK pada periode Maret 2020 turun dibandingkan periode Februari 2020 yang mencapai 21.866 pemohon IOK. Angka ini juga bertambah ketimbang periode Januari 2020 yang meraih 18.955 pemohon IOK. Dari sisi sektor terbesar berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu 5.444 pemohon IOK sepanjang April 2020. Pemerintah sudah menyiapkan beberapa stimulus untuk mempertahankan roda perekonomian. Salah satu yang digenjot oleh BKPM adalah pemberian kemudahan perizinan bagi pelaku usaha di bidang kesehatan bagi produsen, distributor alat kesehatan (alkes), dan importir bahan baku. Berikutnya, Kementerian Perdagangan  (Kemendag) sebesar 2.718 pemohon IOK dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2.535 pemohon IOK. Selanjutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 1.793 pemohom IOK, dan Kementerian Perhubungan (Kemhub) sebesar 1.158 IOK. “Ini kabar positif yang harus diketahui masyarakat, bahwa pemerintah dan dunia usaha bekerja sama untuk memerangi Covid-19,” kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa pada Selasa (5/5/2020). Data IOK berasal dari pengajuan perusahaan yang melakukan self-declared dalam Online Single Submission/OSS (sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik) sehingga bersifat dinamis. (mam)