Investasi Minerba Melambat, Masalah Perizinan Usaha Jadi Hambatan?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade. (ant)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade. (ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM, dan pemerintah daerah perlu mempercepat perbaikan sistem dan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Menurut Albertien dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (7/11/20222, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di bidang minerba melambat.

"Selain itu, juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien.

Albertien mengatakan bahwa Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang minerba, seperti menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perpres Nomor 55/2022 itu merupakan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Albertien, implementasi perpres sudah berjalan meski terdapat berbagai kendala teknis. Oleh karena itu, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus izin usaha pertambangan (IUP).

"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden), masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," kata dia.

Atas temuan itu, kata Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi yang lebih gencar mengenai regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) maupun perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB UMKU).

Selain itu, kata dia, pemerintah pusat dan daerah juga perlu lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai dengan aturan terbaru, kesesuaian peta wilayah terkait dengan pertambangan antara pemerintah provinsi dan pusat, serta integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang dapat diakses pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait dengan layanan OSS," ujar Albertien. (ws)